Selain itu, pemerintah juga mengizinkan pembukaan tempat ibadah dengan kuota maksimal 50 persen, serta makan di tempat bagi restoran dengan kuota maksimal serupa.
"Ini khusus level 3, bukan level 4. Khusus level 4, di luar Jawa-Bali akan ada penyesuaian di industri ekspor, dan penunjangnya, ini bisa beroperasi penuh dan apabila ada klaster ditutup 5 hari," ujarnya.
Menko Airlangga menambahkan untuk daerah luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Levek 4, selain sektor ekspor, izin pembukaan hanya diberikan kepada tempat ibadah dengan kapasitas maksimal 30 orang. Menurutnya, sejumlah ketentuan itu akan diatur masing-masing oleh pemrintah daerah.
"Ini adalah secara matriks tadi sudah dijelaskan, ini berdasarkan WFH, sekolah, industri restoran kafe, warung, lapak jajanan, PKL, toko kelontong, ini diatur pemda," katanya. (NDA)