IDXChannel - Pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga saat periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Langkah ini dilakukan untuk mencegah covid-19 kembali merajalela.
Juru Bicara Pemerintah, Reisa Broto Asmoro menegaskan bahwa kebijakan pemerintah untuk membatasi mobilitas masyarakat pada saat Nataru adalah sebagai upaya untuk memutus ruang bagi Covid-19 merajalela.
“Penurunan mobilitas dan pembatasan perayaan hari Natal 2021 dan perayaan Tahun Baru 2022 akan menjadikan potensi kerumunan lebih rendah dan pada akhirnya akan memutus transmisi dan menutup ruang bagi Covid-19 merajalela lagi,” ungkap Reisa dalam Konferensi Pers secara virtual, Jumat (26/11/2021).
Reisa juga menegaskan bahwa periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 adalah ajang pembuktian bahwa mampu mewujudkan masa depan impian tanpa Covid-19 dengan melakukan semua tindakan pencegahan yang perlu dilakukan.
“Tetaplah disiplin protokol kesehatan agar tetap aman dari ancaman Covid-19. Tetap gencarkan 3T testing, tracing dan treatment agar indikator PPKM tetap merefleksikan level 1 atau terkendali,” ungkap Reisa.