IDXChannel — Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali.
"Pemerintah telah mengevaluasi pemberlakukan PPKM di luar Jawa-Bali dan telah mengeluarkan Inmendagri Nomor 61 Tahun 2021. Berdasarkan Inmendagri ini PPKM di luar Jawa-Bali dilanjutkan terhitung mulai Novembe hingga 6 Desember 2021," ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito, Selasa (23/11/2021).
Dalam Inmendagri ini, terdapat berbagai penyesuaian dalam pemberlakuan PPKM di luar Jawa-Bali. Untuk kapasitas tempat ibadah di wilayah dengan status PPKM Level 2 dan 1 mengalami penyesuaian.
Penyesuaian tempat ibadah di zoba hijau dan kuning dapat beroperasi dengan kapasitas maksinal 75 persen. Kemudian tempat ibadah di zona oranye dapat beroperasi maksimal 50 persen. Lalu tempat ibadah yang berlokasi di zoba merah dapat beroperasi dengan kapasitas 25 persen.
"Sebagai tambahan, pemda dapat memeriksa penyesuaian sektor lainnya sesuai Inmendagri Nomor 61. Pemda wajib segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat," jelas Wiku.