sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Mikro Diperpanjang, Transportasi Umum Dibatasi Maksimal 50 Persen

Economics editor Rina Anggraeni
09/03/2021 07:35 WIB
Dalam masa perpanjangan ini, aturan berkegiatan di masyarakat masih sama kecuali untuk penggunaan transportasi umum.
PPKM Mikro Diperpanjang, Transportasi Umum Dibatasi Maksimal 50 Persen  (FOTO:MNC Media)
PPKM Mikro Diperpanjang, Transportasi Umum Dibatasi Maksimal 50 Persen (FOTO:MNC Media)

"Pada prinspinya, ini adalah fasilitas ukum berbasis komunitas," imbuh dia. 

Sebagai informasi, PPKM Mikro diusung sebagai respons atas pelaksanaan PPKM di Jawa-Bali yang dinilai tidak berjalan efektif. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, PPKM Mikro diterapkan di 7 provinsi yang ada di Jawa-Bali yaitu Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali.

(Sandy)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement