sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Mikro Diperpanjang, Transportasi Umum Dibatasi Maksimal 50 Persen

Economics editor Rina Anggraeni
09/03/2021 07:35 WIB
Dalam masa perpanjangan ini, aturan berkegiatan di masyarakat masih sama kecuali untuk penggunaan transportasi umum.
PPKM Mikro Diperpanjang, Transportasi Umum Dibatasi Maksimal 50 Persen  (FOTO:MNC Media)
PPKM Mikro Diperpanjang, Transportasi Umum Dibatasi Maksimal 50 Persen (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah membuka fasilitas umum  terkait  Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro diperpanjang lagi, yaitu dari tanggal 9 Maret hingga 22 Maret 2021 mendatang. 

Dalam masa perpanjangan ini, aturan berkegiatan di masyarakat masih sama kecuali untuk penggunaan transportasi umum. 

Menteri Koordinator Bidang  Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kapasitas transportasi umum dibatasi menjadi maksimal 50% dari total kapasitas. 

"Kebijakan pembatasan dalam rangka PPKM mikro tersebut semuanya sama kecuali untuk fasilitas umum yang mulai diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maks 50% dengan peraturan oleh daerah baik itu perkada atau perda," kata Airlangga  dalam video virtual, Senin (8/3/2021). 

Dia menekankan, pembukaan fasilitas umum ini harus patuh terhadap peraturan daerah. Baik itu peraturan kepala daerah (Perkada) atau peraturan daerah (perda). 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement