IDXChannel - Pemerintah membuka fasilitas umum terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro diperpanjang lagi, yaitu dari tanggal 9 Maret hingga 22 Maret 2021 mendatang.
Dalam masa perpanjangan ini, aturan berkegiatan di masyarakat masih sama kecuali untuk penggunaan transportasi umum.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kapasitas transportasi umum dibatasi menjadi maksimal 50% dari total kapasitas.
"Kebijakan pembatasan dalam rangka PPKM mikro tersebut semuanya sama kecuali untuk fasilitas umum yang mulai diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maks 50% dengan peraturan oleh daerah baik itu perkada atau perda," kata Airlangga dalam video virtual, Senin (8/3/2021).
Dia menekankan, pembukaan fasilitas umum ini harus patuh terhadap peraturan daerah. Baik itu peraturan kepala daerah (Perkada) atau peraturan daerah (perda).