sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Mikro Jilid II, Ini Dua Hal yang Wajib Diperhatikan Mulai Besok

Economics editor Binti Mufarida
22/02/2021 17:15 WIB
(PPKM) berskala mikro di desa/kelurahan di 123 kabupaten/kota akan dilakukan kembali di Jawa dan Bali dengan periode 23 Februari 2021 hingga 8 Maret 2021.
PPKM Mikro Jilid II, Ini Dua Hal yang Wajib Diperhatikan Mulai Besok. (Foto : rawpixel)
PPKM Mikro Jilid II, Ini Dua Hal yang Wajib Diperhatikan Mulai Besok. (Foto : rawpixel)

Alex juga menegaskan untuk mencegah transmisi penularan Covid-19, maka penerapan 3M harus disiplin. Namun, sahutnya, untuk mencegah transmisi maka bidang pencegahan di Posko Desa harus menerapkan 3M. Dan kemudian pembatasan mobilitas

“Dan kedua, adalah penanganan. Kemudian di sini dilaksanakan 3T. 3T itu harus bisa dikerjakan dan bagaimana caranya 3T ini tidak menimbulkan stigma ya, tidak menimbulkan bahwa dia tersangka, tidak menimbulkan bahwa dia adalah orang yang dipinggirkan.”

Kemudian setelah itu, Posko Desa juga punya tanggung jawab pembinaan. Jadi kalau dia sudah masuk zonasi, apakah kuning, apakah orange ataupun merah, maka dia harus bisa ditegakkan disiplinnya. Disini harus ada pemberian sanksi,” ungkapnya.

Untuk penegakan disiplin dan pemberian sanksi, kata Alex akan dilakukan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk memberikan pengarahan dan peringatan jika terjadi pelanggaran.

“Makanya kita mengundang Babinsa, Bhabinkamtibmas untuk pembinaan tersebut. Karena kalau hanya Puskesmas yang kerja ataupun tim pelacakan kontak ataupun surveilans Puskesmas, mereka tidak mampu. Karena mereka tugasnya banyak. Sehingga untuk pelacakan kontak harus ada dukungan dari Posko di sinilah pembinaannya,” pungkas Alex. (FHM)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement