Namun semua kriteria yang disebutka tersebut, menurutnya industri pariwisata sudah cukup siap untuk melakukannya, baik dari sisi penerapan maupun pengawasan.
Kemudian jika ada industri pariwisata yang melanggar ketentuan tersebut, Didin mengatakan industri pariwisata siap untuk mendapat teguran maupun penindakan dari pemerintah.
“Kalau ada industri yang membandel, saya mengatakan pada pemerintah, industri siap untuk ditegaskan, kalau dia melanggar harus dikenakan sanksi," pungkas Didin.
Sebelumnya pemerintah melalui Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), bersama kementerian/lembaga melakukan pembahasan terkait juga industri pariwisata siap menjalankan uji coba penerapan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk tempat wisata.
Uji coba penerapan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi rencananya lebih dulu akan dilakukan di 20 tempat wisata yang tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Timur dan DIY yang telah memenuhi kriteria tertentu yang telah ditetapkan bersama antara Kemenparekraf, Kemenkomarves, dan Asosiasi.