sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPN Batal Naik Bikin Potensi Pendapatan Rp75 Triliun Hilang, Ini Kata DJP

Economics editor Anggie Ariesta
02/01/2025 19:44 WIB
Pemerintah batal menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang dan jasa umum, sehingga berlaku tetap 11 persen.
Pemerintah batal menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang dan jasa umum, sehingga berlaku tetap 11 persen. (Foto: MNC Media)
Pemerintah batal menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang dan jasa umum, sehingga berlaku tetap 11 persen. (Foto: MNC Media)

"Ekstensifikasi bagi saya merupakan sesuatu yang harus saya jalankan di tahun 2025," katanya.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu sebelumnya mengatakan, negara bakal menerima tambahan penerimaan pajak Rp75 triliun sebagai dampak dari kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen. 

Sementara Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad juga memperkirakan besaran tambahan penerimaan serupa karena PPN ditopang oleh transaksi barang dan jasa umum. Sementara PPN 12 persen untuk barang mewah tak signifikan mendongkrak penerimaan pajak.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement