Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, telur, dan susu akan tetap bebas PPN, sementara sektor perumahan dan kendaraan bermotor mendapatkan fasilitas PPN DTP.
"Fokus kami adalah menjaga daya beli masyarakat dengan memberikan pembebasan PPN untuk barang tertentu dan insentif langsung seperti bantuan pangan dan diskon listrik," kata Airlangga.
Untuk rumah tangga dengan daya listrik di bawah 2.200 VA akan mendapatkan diskon 50 persen selama Januari-Februari 2025. Selain itu, masyarakat kurang mampu juga akan menerima bantuan beras 10 kilogram per bulan selama dua bulan pertama 2025.
(NIA DEVIYANA)