sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPN Naik Jadi 12 Persen, Pemerintah Kucurkan Insentif Fiskal Rp256,6 Triliun

Economics editor Anggie Ariesta
16/12/2024 17:35 WIB
Menkeu Sri Mulyani menggelontorkan anggaran Rp265,6 triliun untuk program insentif fiskal saat PPN naik menjadi 12 persen pada 2025.
PPN Naik Jadi 12 Persen, Pemerintah Kucurkan Insentif Fiskal Rp256,6 Triliun. (Foto MNC Media)
PPN Naik Jadi 12 Persen, Pemerintah Kucurkan Insentif Fiskal Rp256,6 Triliun. (Foto MNC Media)

Selain itu, lanjut Menkeu, barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum tetap dibebaskan dari PPN (PPN 0 persen).

Barang yang seharusnya membayar PPN 12 persen antara lain tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyakita (dulu minyak curah) beban kenaikan PPN sebesar 1 persen akan dibayar oleh pemerintah (DTP).

Penyesuaian tarif PPN akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah, seperti kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional yang berbiaya mahal.

"Pemerintah akan terus mendengar berbagai masukan. Semoga dengan berbagai upaya ini, kita mampu terus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, melindungi masyarakat, serta menjaga kesehatan dan keberlanjutan APBN," kata Sri Mulyani.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement