IDXChannel - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah tidak akan menerapkan pajak baru sebelum kondisi ekonomi Indonesia benar-benar pulih.
Penegasan ini termasuk merespons isu pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa jalan tol yang belakangan mencuat.
“Saya belum baca. Paling enggak pada waktu dia ngomongkan, dia belum memberitahu saya,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Purbaya menekankan, setiap kebijakan fiskal yang berdampak luas wajib melalui kajian mendalam oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Dia memastikan pemerintah tidak akan mengambil keputusan tanpa didukung analisis data yang komprehensif.
“Saya minta nanti Badan Kebijakan Fiskal menganalisis sebelum ada pajak baru dikenakan,” katanya.
Lebih lanjut, Purbaya memastikan fokus utama pemerintah saat ini adalah menjaga momentum pemulihan ekonomi sekaligus memperkuat daya beli masyarakat. Selama indikator ekonomi belum menunjukkan perbaikan signifikan, rencana penambahan beban pajak akan ditunda.
“Sebelum ada perbaikan daya beli yang signifikan, sebelum ada perbaikan ekonomi yang signifikan, kita tidak akan menerapkan pajak baru atau menaikkan rate dari pajak yang ada,” tutur dia.
Pemerintah, lanjut Purbaya, akan terus memantau berbagai indikator, mulai dari pertumbuhan ekonomi hingga survei kepercayaan konsumen, guna memastikan kebijakan fiskal tidak menghambat aktivitas ekonomi.
“Kita lihat macam-macam. Ada pertumbuhan ekonomi, ada survei kelayakan konsumen, ada pembelian segala macam. Tapi kita pastikan itu tidak mengganggu arah ekonomi kalau dijalankan pun,” katanya.
Sejalan dengan pernyataan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Direktur Jenderal Bimo Wijayanto memastikan bahwa wacana PPN tol masih berada pada tahap perencanaan jangka panjang dan belum menjadi regulasi yang mengikat.
Di sisi lain, pengamat ekonomi Bhima Yudhistira mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam mengkaji kebijakan tersebut. Menurutnya, penerapan PPN pada jalan tol berpotensi memicu efek berantai terhadap inflasi melalui kenaikan biaya logistik.
(DESI ANGRIANI)