IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto menyebut kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen merupakan perintah Undang-undang (UU), serta diharapkan tidak akan menimbulkan dampak signifikan ke masyarakat.
Prabowo mengatakan, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen merupakan amanah dan perintah undang-undang.
"Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ini merupakan amanah, perintah undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," kata Prabowo dalam jumpa pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Prabowo menjelaskan, kenaikan tarif PPN sudah dilakukan secara bertahap dari mulai 10 persen hingga 12 persen yang akan berlaku 1 Januari 2025.
"Jadi, sesuai kesepakatan pemerintah dengan DPR pada 2021, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022, ini sudah dilaksanakan. Dan kemudian perintah undang-undang dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 besok," tuturnya.