sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Prabowo: Kenaikan PPN Jadi 12 Persen adalah Perintah UU

Economics editor Raka Dwi Novianto
31/12/2024 20:49 WIB
Presiden Prabowo Subianto menyebut kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen merupakan perintah Undang-undang (UU).
Prabowo: Kenaikan PPN Jadi 12 Persen adalah Perintah UU (foto mnc media)
Prabowo: Kenaikan PPN Jadi 12 Persen adalah Perintah UU (foto mnc media)

Prabowo menyebut, kenaikan tarif PPN secara bertahap diharapkan tidak memberikan dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat.

"Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

Prabowo juga menekankan, sudah menjadi sikap pemerintah saat ini atau terdahulu bahwa setiap kebijakan perpajakan selalu mengutamakan kepentingan rakyat.

"Sudah merupakan sikap pemerintah yang saya pimpin. Juga saya yakin juga pemerintah pendahulu saya, bahwa setiap kebijakan perpajakkan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat, serta mendorong pemerataan ekonomi," katanya.

"Komitmen kita adalah selalu berpihak kepada rakyat banyak, berpihak kepada kepentingan nasional dan berjuang dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat," tutur Prabowo.

(Fiki Ariyanti)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement