Sedangkan Kepala Badan menjalankan fungsi eksekutif dan mengeksekusi berbagai aksi korporasi (corporate action) dalam konteks pengelolaan perusahaan pelat merah.
Toto memandang, skema di masa transisi bisa diimplementasikan selama 1-2 tahun. Setelah itu, fungsi policy making yang ada di Kementerian BUMN bisa dilebur ke dalam superholding.
(NIA DEVIYANA)