IDXChannel - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan rencana pembentukan badan baru yang akan menangani sektor hulu minyak dan gas bumi (migas).
Badan Usaha Khusus (BUK) tersebut nantinya akan berada dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, sekaligus mengganti keberadaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu (SKK Migas).
Dia mengatakan pembentukan lembaga tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat sektor hulu migas, terutama dalam meningkatkan produksi atau lifting serta memberikan kepastian berusaha bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
"BUK ini sebagai instrumen penting dalam rangka meningkatkan lifting dan kepastian berusaha serta tidak berbelit-belit bagi pengurus perusahaan di hulu migas K3S dalam mendapatkan izin," ujarnya saat ditemui usai acara Hari Jadi Pertambangan dan Energi ke-81 di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Bahlil menyebut, lembaga tersebut nantinya memiliki posisi yang lebih kuat karena bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Menteri teknis yang nantinya ditunjuk Presiden akan melakukan koordinasi terkait hal-hal teknis sesuai dengan arahan Presiden.
"Lembaga ini akan langsung berada dan bertanggung jawab kepada Bapak Presiden ya, supaya lebih kuat," tutur Bahlil.
Pembentukan BUK yang menangani sektor hulu migas ini nantinya akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas. Namun saat ini Kementerian ESDM masih merampungkan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) regulasi baru tersebut.
"Sekarang kami dari ESDM sebagai koordinatornya nanti, sudah akan membentuk tim lintas kementerian. Suratnya pun sudah saya keluarkan. Nanti setelah itu, kami akan melakukan rapat untuk menyusun DIM-nya," kata Bahlil.
Sebelumnya, Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno menargetkan Rancangan Undang-Undang pengganti Undang-Undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) akan rampung pada tahun ini.
Selain mengatur bisnis di sektor hulu migas, keberadaan aturan baru tersebut akan menjadi payung hukum bagi penyelenggaraan Carbon Capture Storage (CCS) dan Carbon Capture, Utilization and Storage (CCUS) di Indonesia.
"Sekarang ini sedang kita kerjakan, kami berharap bahwa pembahasan ini karena sudah melalui putusan pertama di rapat paripurna. Mudah-mudahan tahun ini kita sudah memiliki Undang-Undang baru," ujarnya saat ditemui usai acara, International Indonesia Carbon Capture Storage di Jakarta, Rabu (26/8).
(kunthi fahmar sandy)