Dalam Rapat Koordinasi Kebijakan Peningkatan Pembelian dan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam rangka Bangga Buatan Indonesia pada 24 Februari 2022 lalu, terdapat beberapa hal yang harus dilakukan antara lain Pemprov dan Pemkab/Pemkot untuk membeli produk UMKM dalam negeri melalui e-Purchasing dan e-Tendering minimal 40% dari anggaran belanja, untuk mencapai besaran Rp400 triliun sebagai implementasi Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia. Tiap daerah juga diminta membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) untuk mengawal belanja produk lokal berdasarkan prinsip aksi afirmasi.
Pemprov dan Pemkab/Pemkot bersama Kemendagri, Kemenperin, Kemenparekraf, Kemenkop UKM dan LKPP juga akan mempercepat pembentukan e-Katalog Lokal, pendataan UKM/IKM/Artisan Lokal untuk ditayangkan pada e-Katalog/Toko Daring, pengadaan melalui e-Tendering akan mencantumkan syarat wajib penggunaan produk dalam negeri pada kontrak kerja sama. Selain itu, Pemprov dan Pemkab/Pemkot bersama Kemendagri, LKPP serta BPKP akan mengintegrasikan data pengadaan pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). (TSA)