sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Produk Impor Masuk RI Dibatasi Minimal Rp1,5 Juta

Economics editor Ikhsan Permana SP/MPI
25/09/2023 17:09 WIB
Dalam aturan tersebut diatur barang impor yang boleh masuk ke Indonesia dan dijual di e-commerce wajib di bawah USD100 atau sekitar Rp1,5 juta.
Produk Impor Masuk RI Dibatasi Minimal Rp1,5 Juta. (Foto: MNC Media)
Produk Impor Masuk RI Dibatasi Minimal Rp1,5 Juta. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) resmi direvisi dan siap ditandatangani sore ini.

Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan, dalam aturan tersebut diatur barang impor yang boleh masuk ke Indonesia dan dijual di e-commerce wajib di bawah USD100 atau sekitar Rp1,5 juta.

"Arus barang sudah diatur gak boleh lagi di bawah USD100. Kalau masih ada belum produk lokal nanti diatur di positive list. Jadi boleh impor tapi masuk di positive list," kata Teten usai melakukan rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut pihaknya akan membuat positive list untuk membatasi produk-produk impor yang masuk ke Tanah Air.

"Kita sebut dulu negative list, sekarang kita sebut positive list. Yang boleh-boleh. Kalau dulu negative list kecuali yang boleh. Kalau sekarang yang boleh, yang lainnya tidak boleh. Diatur. Misalnya batik, di sini banyak kok ngapain impor batik, kira-kira seperti itu," paparnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement