Edy mengungkapkan, dalam beberapa tahun terakhir pasar keramik dalam negeri dibanjiri produk impor yang harga murah. Dengan begitu, hadirnya SNI wajib ini dapat membuat produk lokal lebih berdaya saing.
Di samping itu, kata dia, aturan ini juga memberikan perlindungan kepada konsumen dengan kualitas keramik dalam negeri.
"Ini untuk menjaga dan meningkatkan daya saing industri keramik Indonesia, dan terhadap gempuran impor ada Permenperin 36/2024. Jadi, kami yakin ini bisa meningkatkan daya saing industri keramik dalam negeri," ujarnya.
Edy berharap, pemerintah dapat terus menerbitkan kebijakan yang pro industri untuk melindungi dari gempuran impor. Sehingga, utilisasi pabrik ubin keramik dapat meningkat.