IDXChannel - Penerapan bea masuk anti dumping (BMAD) untuk produk keramik tengah memasuki tahap akhir. Pemerintah disebut-sebut bakal menerapkan BMAD keramik sampai 199 persen.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Forum Suplier Bahan Bangunan Indonesia (FOSSBI), Antonius Tan, mengatakan rencana penerapan BMAD keramik oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) tidak sesuai aturan yang berlaku, termasuk memenuhi ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Menurutnya, perhitungan tarif Anti Dumping Final dari KADI melanggar ketentuan WTO lantaran menggunakan secondary data yang didapat dari sumber Direktorat Jenderal Bea Cukai.
“Bukan menggunakan primary data yang didapat dan sudah diverifikasi secara langsung, terutama terhadap sistem pembukuan perusahaan oleh KADI berdasarkan hasil verifikasi lapangan di China pada periode 18 sampai dengan 29 September 2023 yang lalu di 9 pabrik produsen keramik di RRT,” ujar Antonius Tan, Jumat (12/7/2024).
“Hasil perhitungan sementara KADI berdasarkan primary data ini disampaikan pada Laporan Data Utama (Essential Facts), dengan temuan 6 - 99 persen,” ujar dia menambahkan.
Namun demikian, dia menilai KADI pada laporan akhir secara sepihak memutuskan untuk tidak menggunakan Primary Data masing-masing perusahaan tersebut karena adanya tuduhan terkait keabsahan data produsen keramik China yang disampaikan oleh pihak industri dalam negeri. Anton menyebut, data dari industri dalam negeri pun tidak memiliki dasar yang kuat.
“Lebih jauh, sistem cara perhitungan berdasarkan Secondary Data ini juga tidak dapat diberikan kepada pihak eksportir untuk dikonfirmasi dan diklaim oleh KADI sebagai data rahasia, sehingga tidak ada kesempatan untuk melakukan pembelaan,” tuturnya.