Apa yang dilakukan BPOM selanjutnya?
Dikatakan Penny, BPOM bakal melakukan tindak lanjut, seperti pembinaan kepada pengusaha atau bahkan penegakan hukum apabila memenuhi persyaratan hukum.
"Pada produk rusak atau sudah lewat masa kadaluarsa, kami akan musnahkan produknya. Kalau tidak punya izin edar, kami bina supaya badan usaha mengikuti aturan yang ada di negara ini," terangnya.
Daerah perbatasan, kepulauan di Timur Indonesia, maupun di wilayah Sumatera menjadi fokus lokasi BPOM. Sebab, di daerah itu masih banyak ditemukan kasus.
"Di wilayah-wilayah seperti di Papua, NTT, wilayah Sumatera, daerah perbatasan dengan negara lain itu masih ada produk pangan ilegal, tidak ada izin edar BPOM, rusak, maupun sudah kadaluarsa," ungkap Penny. (NIA)