“Dengan kondisi stok dan produksi seperti ini, pemerintah sepakat tidak perlu melakukan impor jagung pada 2026, baik untuk pakan, benih, maupun konsumsi rumah tangga,” ujar dia.
Hal ini menegaskan kepercayaan pemerintah terhadap kekuatan produksi domestik.
Deputi Ketut menjelaskan, penguatan produksi dalam negeri juga membuka peluang ekspor. Pada 2026, ekspor jagung diperkirakan dapat mencapai sekitar 52,9 ribu ton. Peluang ini hadir seiring meningkatnya kualitas dan kuantitas jagung nasional, tanpa mengganggu pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Pemerintah secara gamblang memastikan hasil panen petani terserap dengan baik dan tidak menumpuk di lapangan, sehingga pasokan tetap seimbang dan pasar berjalan wajar.
“Ini menunjukkan kerja keras petani kita membuahkan hasil. Produksi jagung nasional semakin solid, dan pemerintah akan terus memastikan hasil panen terserap dengan baik,” kata Ketut.
Komitmen menuju swasembada jagung selaras dengan arahan Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, yang menegaskan keberpihakan kepada petani sebagai prinsip utama.