Sementara itu, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga juga mengatakan bahwa adanya kebijakan baru mengenai Domestic Market Obligation (DMO) crude palm oil/CPO yang dinaikkan menjadi 30 persen di mana sebelumnya hanya 20 persen akan memberatkan pelaku industri sawit.
Pasalnya, pemerintah sendiri sudah mengklaim berhasil mengumpulkan 415 juta liter minyak goreng dari kebijakan DMO sebelumnya. Sedangkan di Indonesia sendiri, masyarakatnya hanya membutuhkan 330 juta liter minyak goreng.
"Tidak perlu DMO 30 persen, cukup 20 persen dan bahkan saya sarankan supaya lebih lancar lagi, tidak perlu ada DMO," ujar Sahat dalam konferensi pers.
"Kebijakan itu akan mempersulit eksportir, bahkan bisa membuat aktivitas ekspor jadi macet," sambungnya. (TYO)