IDXChannel—Seperti apa profil Henry Surya? Namanya membanjiri mesin pencarian sejak kemarin, Henry Surya adalah salah satu terdakwa kasus dugaan penggelapan dana dan penipuan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta, ia divonis bebas oleh hakim pada Selasa (24/1).
Berita soal koperasi gagal bayar telah berhembus sejak 2021. Dari informasi yang telah beredar, KSP Indosurya merugikan nasabahnya dengan nilai kerugian mencapai Rp16 triliun. Berdasarkan catatan IDXChannel, korban kasus ini mencapai 23.000 orang.
KSP Indosurya mengumpulkan dana hingga Rp106 triliun, namun dari seluruh uang tersebut, sebanyak 6.000 nasabah yang uangnya tidak kembali, alias tidak terbayarkan, dan kerugian tersebut mencapai Rp16 triliun.
Henry menghimpun dana nasabah dalam bentuk simpanan berjangka dan menjanjikan bunga 8-11% yang jelas tidak sesuai dengan ketentuan bank sentral, kegiatan itu pun dia lakukan tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
Pengumpulan dana ini dinilai ilegal sebab KSP Indosurya bukanlah bank. Selaku ketua koperasi, Henry dituduh memanfaatkan kelemahan hukum perkoperasian untuk mencari keuntungan.
Polisi juga telah mengejar sejumlah aset milik para pelaku, yang di antaranya juga adalah milik Henry Surya. Selain Henry, ada dua pelaku lain, yakni Direktur Keuangan KSP Indosurya June Indria dan Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub.
Tak ada informasi lengkap dan jelas tentang latar belakang Henry Surya. Berdasarkan pengumpulan informasi IDXChannel, berikut ini adalah profil Henry Surya.
Profil Henry Surya
Henry Surya mendirikan KSP Indosurya Cipta pada 2012. Ia mengaku mendirikan usaha ini bersama 23 orang lainnya. KSP Indosurya Cipta membuka dua kantor pusat dan 191 kantor cabang di Indonesia.
Pembukaan cabang itu pun dilakukan tanpa pemberitahuan kepada Kementerian Koperasi dan UKM, juga tidak diketahui oleh anggota koperasi. Pembukaan cabang itu dilakukan atas perintah Henry Surya.
Selain itu, Henry Surya dikabarkan memiliki 26 perusahaan cangkang. Henry pernah menginstruksikan agar dana nasabah dialirkan ke 26 perusahaan tersebut, dan sisanya dibelikan aset berupa tanah, bangunan, dan mobil atas nama pribadi dan atas nama PT Sun Internasional Capital.
Saat polisi menelusuri aset milik Henry, polisi menemukan fakta bahwa Henry memiliki kapal pesiar bernama Duchess. Menurut keterangan polisi, aset miliki para tersangka tersebar di luar negeri, ada yang berada di Australia.
Dari bantahannya, Henry mengklaim bahwa dia dan keluarga telah melakoni bisnis di sektor properti dan finansial selama 45 tahun. Namun tidak jelas bisnis apa yang telah berjalan atas nama keluarganya.
Demikianlah sekilas informasi tentang profil Henry Surya tersangka kasus penggelapan dana KSP Indosurya Cipta yang divonis bebas oleh hakim. (NKK)