IDXChannel—Seperti apa profil Henry Surya? Namanya membanjiri mesin pencarian sejak kemarin, Henry Surya adalah salah satu terdakwa kasus dugaan penggelapan dana dan penipuan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta, ia divonis bebas oleh hakim pada Selasa (24/1).
Berita soal koperasi gagal bayar telah berhembus sejak 2021. Dari informasi yang telah beredar, KSP Indosurya merugikan nasabahnya dengan nilai kerugian mencapai Rp16 triliun. Berdasarkan catatan IDXChannel, korban kasus ini mencapai 23.000 orang.
KSP Indosurya mengumpulkan dana hingga Rp106 triliun, namun dari seluruh uang tersebut, sebanyak 6.000 nasabah yang uangnya tidak kembali, alias tidak terbayarkan, dan kerugian tersebut mencapai Rp16 triliun.
Henry menghimpun dana nasabah dalam bentuk simpanan berjangka dan menjanjikan bunga 8-11% yang jelas tidak sesuai dengan ketentuan bank sentral, kegiatan itu pun dia lakukan tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
Pengumpulan dana ini dinilai ilegal sebab KSP Indosurya bukanlah bank. Selaku ketua koperasi, Henry dituduh memanfaatkan kelemahan hukum perkoperasian untuk mencari keuntungan.