Pembayaran direalisasikan pada Maret dan September 2023 dengan total nilai mencapai Rp152,2 miliar.
WSBP dan sembilan kreditur perbankan yang tergolong dalam Tranche A Perjanjian Perdamaian, telah melakukan penyesuaian atas seluruh Perjanjian Kredit. WSBP pun telah melaksanakan pembayaran bunga melalui CFADS sebanyak dua kali sepanjang tahun ini.
Dalam rangka melaksanakan komitmen dalam Tranche D Perjanjian Perdamaian, WSBP telah melaksanakan fase pertama Aksi Korporasi Debt to Equity Conversion dengan total nilai sebesar Rp1,4 triliun melalui Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD). Aksi korporasi tersebut telah dilaksanakan pada 4 Agustus 2023.
WSBP juga telah mengajukan permohonan pendaftaran Obligasi Wajib Konversi (OWK) ke Bursa Efek Indonesia pada tanggal 29 November 2023 lalu. OWK tersebut akan didistribusikan kepada para Pemegang Obligasi sebagai skema penyelesaian Tranche C Perjanjian Perdamaian.