sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Project S TikTok Shop Bisa Bikin UMKM RI Mati, Teten Desak Ini ke Mendag 

Economics editor Fiki Ariyanti
06/07/2023 14:10 WIB
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mendesak Kemendag merivisi aturan karena Project S TikTok Shop mengancam UMKM Indonesia.
Project S TikTok Shop Bisa Bikin UMKM RI Mati, Teten Desak Ini ke Mendag (Foto MNC Media)
Project S TikTok Shop Bisa Bikin UMKM RI Mati, Teten Desak Ini ke Mendag (Foto MNC Media)

"Kita bukan ingin menutup pasar Indonesia untuk produk asing. Tapi, kita ingin produk asing atau impor mengikuti aturan main yang sama dengan produk dalam negeri dan UMKM," ujar Teten.

TikTok, kata Teten, saat ini sedang didefinisikan sebagai socio-commerce bukan hanya sebagai media sosial, karena TikTok adalah platform yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang (merchant) dapat mempromosikan penawaran barang dan/atau jasa sampai dengan melalukan transaksi.

Menteri Teten berharap, pasar ekonomi digital di Indonesia yang pada 2030 nilainya diprediksi mencapai Rp5.400 triliun bisa sebesar-besarnya dinikmati oleh industri dalam negeri, tak terkecuali UMKM.

Jika tak segera direvisi, bukan tidak mungkin akan ada semakin banyak UMKM yang bisnisnya tutup. Karena berdasarkan studi yang dilakukan oleh World Economic Forum (WEF) 2021, hanya 25% hijab yang diproduksi oleh pengusaha lokal. 

Sementara mayoritas 75% sudah dikuasai oleh produk impor. Padahal, masyarakat Indonesia menghabiskan USD6,9 miliar untuk membeli 1,02 miliar hijab setiap tahun.

Masih mengutip studi ini, porsi produk lokal yang berada di salah satu pasar terbesar di Indonesia, Tanah Abang, juga terus menurun sejak awal tahun 2000 dari 80% menjadi 50% tahun 2021.

"Kami ingin revisi Permedag 50 segera diterbitkan. Karena revisi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah, sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang meminta adanya perlindungan terhadap UMKM dan industri dalam negeri," papar Teten.

Sesuai arahan Presiden, terdapat tiga hal penting yang ingin dicapai dalam revisi Permendag tersebut, yaitu perlindungan konsumen, perlindungan produk dalam negeri, UMKM serta perlindungan kepada platform lokal.

(FAY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement