sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Proses Merger, Ini Bocoran Nama Baru Angkasa Pura

Economics editor Dinar Fitra Maghiszha
24/07/2024 13:10 WIB
Angkasa Pura (AP) akan berganti nama seiring proses penggabungan usaha alias merger.
Proses Merger, Ini Bocoran Nama Baru Angkasa Pura. Foto: MNC Media.
Proses Merger, Ini Bocoran Nama Baru Angkasa Pura. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Angkasa Pura (AP) akan berganti nama seiring proses penggabungan usaha alias merger. Saat ini, terdapat tiga entitas yakni PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, dan PT Angkasa Pura Indonesia.

Dalam dokumen Tambahan Informasi dan/atau Perubahan Atas Ringkasan Rancangan Penggabungan PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II dan PT Angkasa Pura Indonesia, terdapat usulan nama PT Angkasa Pura Nusantara.

Mekanisme penggabungan entitasnya, pertama adalah PT Angkasa Pura Indonesia akan diubah nama menjadi PT Angkasa Pura Nusantara. Nama ini menunggu persetujuan PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) alias InJourney.

"Atau nama lain sebagaimana disetujui PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)," demikian diakses dari keterbukaan informasi, Rabu (24/7/2024).

Setelah perubahan nama perusahaan itu selesai dilakukan, proses selanjutnya adalah mengubah nama PT Angkasa Pura II menjadi PT Angkasa Pura Indonesia.

Selanjutnya, akan dilakukan penggabungan PT Angkasa Pura I ke dalam PT Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II.

PT Angkasa Pura Indonesia tersebut akan bertindak sebagai perusahaan penerima penggabungan.

Adapun tanggal efektif merger saat ini menanti penerbitan persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atas perubahan anggaran dasar PT Angkasa Pura Indonesia.

Rencananya, laporan posisi keuangan penutupan (closing account) masing-masing PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura Indonesia, sebelum pelaksanaan merger adalah per 31 Agustus 2024, sedangkan laporan posisi keuangan pembukaan (opening account) PT Angkasa Pura Indonesia setelah efektifnya merger adalah per tanggal 1 September 2024.

Secara hukum, merger ini akan menghapus status badan hukum AP I, termasuk kegiatan usaha di bidang jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara. Ini akan dilanjutkan oleh PT Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II sebagai perusahaan penerima merger.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement