“Semua yang terpilih telah melalui proses seleksi ketat yang dilakukan oleh Konsultan SDM global (global headhunter) berdasarkan profesionalisme, kompetensi, dan integritas,” ujar Dony.
Bersamaan dengan pengumuman para pimpinan, Danantara juga mengumumkan kepemilikan dan pengelolaan seluruh BUMN per hari ini, di mana seluruh perseroan resmi pindah ke Danantara melalui mekanisme inbreng.
Proses tersebut dilaksanakan berdasarkan amanah Undang-Undang BUMN No. 1 Tahun 2025, dan ditandai dengan ditandatanganinya oleh Presiden.
Lalu, Peraturan Pemerintah 15/2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) untuk Pendirian Holding Operasional dan Peraturan Pemerintah PP 16/2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
Setelah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah tersebut, telah dilaksanakan penandatanganan Akta Inbreng 52 BUMN ke PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) sebagai Holding Operasional dan Akta Inbreng dari Holding Operasional ke Danantara.
(Fiki Ariyanti)