Secara umum, OECD menilai perekonomian Indonesia telah pulih dari pandemi Covid-19 dan inflasi telah menurun secara signifikan.
Pendapatan per kapita telah lebih dari dua kali lipat selama seperempat abad terakhir dan kemiskinan ekstrem telah menurun. Namun, pertumbuhan ekonomi RI dalam satu dekade terakhir dinilai belum cukup untuk menghasilkan konvergensi ekonomi lebih lanjut dalam PDB per kapita.
Hal ini mencerminkan perlambatan pertumbuhan produktivitas tenaga kerja. Padahal, Indonesia berpotensi memetik manfaat lebih besar ke dalam rantai nilai global.
Pengangguran juga dinilai telah berkurang, tetapi pasar tenaga kerja masih rapuh dan tingkat pekerja informal masih tinggi. Angka pengangguran telah turun dari 7,1 persen pada pertengahan 2020 saat puncak pandemi menjadi 4,9 persen pada pertengahan 2024, atau di bawah kisaran sebelum pandemi sebesar 5-5,5 persen.
OECD menilai Indonesia perlu menurunkan kesenjangan gender dalam tingkat kesempatan kerja, dan tingkat pekerjaan di sektor informal untuk memanfaatkan angkatan kerjanya secara maksimal.
Penguatan lingkungan usaha akan meningkatkan produktivitas dan membantu tercapainya konvergensi ekonomi.
Indonesia juga dinilai memiliki ruang untuk mengurangi hambatan investasi asing dan perdagangan luar negeri, serta menegakkan netralitas persaingan usaha dengan lebih baik di 2025.
Hal tersebut dapat dilakukan dengan mengurangi hambatan non-tarif dalam perdagangan sehingga mampu meningkatkan produktivitas dan integrasi perdagangan secara luas.