Selain itu, pengacara tersebut menegaskan Kepala Daerah baik Gubernur, Bupati hingga Walikota seyogyanya melaksanakan peraturan tertuang dalam pasal 101 ayat 3 tentang pajak penghasilan.
Hotman berpendapat desakan terhadap kepala-kepala daerah untuk kembali ke tarif lama merupakan perintah dari undang-undang.
"Kami minta kepada seluruh Gubernur di Indonesia, Pemda melaksanakan pasal 101 ayat 3, yang mengatakan Gubernur, Bupati, Walikota berhak secara jabatan tanpa kami minta untuk tidak mengikuti 40 persen. Tapi kembali ke tarif lama bahkan menghapus itu adalah perintah undang-undang," pungkasnya.
(FRI)