IDXChannel - Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan demonstrasi di kantor Kementerian Ketenegakerjaan mengajukan protes terhadap lahirnya Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 terkait penyesuaian upah dan potongan upah pekerja 25 persen di beberapa industri berorientasi ekspor.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menjelaskan, aksi tersebut serempak melibatkan buruh yang bekerja di Jabodetabek dengan tuntutan yang sama, yaitu menolak Permenaker 5 Tahun 2023, dan isi Perppu Cipta Kerja.
"Kami akan melakukan aksi besar-besaran ke Kantor Kemnaker pada hari Selasa, 21 Maret 2023. Aksi akan dilakukan mulai jam 10.00 dengan melibatkan buruh dari Jabodetabek," kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Sabtu (18/3/2023).
Setidaknya ada beberapa alasan mengapa Permenaker No 5 Tahun 2023 ditolak buruh. Said Iqbal menilai Menteri Ketenagakerjaan tidak berkonsultasi terlebih dahulu dengan Presiden ketika mengeluarkan Permenaker No 5 Tahun 2023.
"Presiden sudah menandatangai Perppu No 2 tahun 2022, yang tidak mengatur dibolehkannya menurunkan upah buruh," lanjutnya.
Selain itu dikatakan Said Iqbal Permen tersebut berpotensi menurunkan daya beli masyarakat karena gaji buruh dibayar tidak penuh. Kalau daya beli turun, buruh tidak bisa membeli barang yang dioroiduksi pengusaha, sehingga dikhawatirkan akan berdampak lebih luas ke perekonomian nasional.
"Kalau upahnya murah, daya beli turun. Daya beli turun, konsumsi berkurang. Kalau konsumsi berkurang, pertumbuhan ekonomi tidak akan tercapai," kata Said Iqbal.
Alasan lain penolakan adanya Permen tersebut karena perushaan Padat Karya Sudah mendapatkan beragam konpensasi terutama untuk yang berorientasi ekspor. Banyak perusahaan sudah menerima tax holiday, menerima keringanan bunga bank, tax amnesty, dan berbagai kemudahan yang lain. Sudah mendapat beragam kemudahan, sekarang upah buruh pun dipotong.
(WHY)