Selain itu dikatakan Said Iqbal Permen tersebut berpotensi menurunkan daya beli masyarakat karena gaji buruh dibayar tidak penuh. Kalau daya beli turun, buruh tidak bisa membeli barang yang dioroiduksi pengusaha, sehingga dikhawatirkan akan berdampak lebih luas ke perekonomian nasional.
"Kalau upahnya murah, daya beli turun. Daya beli turun, konsumsi berkurang. Kalau konsumsi berkurang, pertumbuhan ekonomi tidak akan tercapai," kata Said Iqbal.
Alasan lain penolakan adanya Permen tersebut karena perushaan Padat Karya Sudah mendapatkan beragam konpensasi terutama untuk yang berorientasi ekspor. Banyak perusahaan sudah menerima tax holiday, menerima keringanan bunga bank, tax amnesty, dan berbagai kemudahan yang lain. Sudah mendapat beragam kemudahan, sekarang upah buruh pun dipotong.
(WHY)