sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Diperbarui, Cek Ketentuannya

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
05/07/2021 07:01 WIB
Pada saat kedatangan, pelaku perjalanan international wajib tes ulang RT-PCR dan menjalani karantina 8x24 jam.
Pada saat kedatangan, pelaku perjalanan international wajib tes ulang RT-PCR dan menjalani karantina 8x24 jam. (Foto: MNC Media)
Pada saat kedatangan, pelaku perjalanan international wajib tes ulang RT-PCR dan menjalani karantina 8x24 jam. (Foto: MNC Media)

Sedangkan, WNI diluar kriteria sebagaimana dimaksud tadi termasuk WNA diplomat asing diluar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina ditempat akomodasi karantina yang telah mendapat sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kemenkes dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri. 

- Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 8x24 jam sebagaimana dimaksud diatas. 

- Selanjutnya bagi WNI dan WNA dilakukan RT-PCR kedua pada hari ketujuh karantina dan dalam hal tes ulang RT-PCR sebagaimana dimaksud ketentuan diatas dengan hasil negatif, maka setelah dilakukan karantina selama 8x24 jam WNI dan WNA dapat dinyatakan selesai karantina. 

"Dalam hal hasil negatif sebagaimana dimaksud diatas maka bagi WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan prokes. Dalam hal hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA biaya seluruhnya ditanggung sendiri," ungkapnya. 

Selanjutnya, seluruh pelaku perjalanan internasional baik WNI maupun WNA harus mengikuti ketentuan persyaratan sebagai berikut;

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement