"Luang lingkup dalam perubahan ini tetap kemudian dasar hukum kita menambahkan hasil rapat koordinasi terbatas lintas menteri tanggal 2 Juli 2021 dan keputusan rapat kordinasi terbatas lintas menteri 3 Juli 2021," jelasnya.
Adapun perubahan beberapa ketentuan dan penambahan satu ketentuan sebagai berikut;
1. Seluruh pelaku perjalanan internasional baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan atau persyaratan sebagai berikut.
- Pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina 8x24 jam.
- Bagi WNI yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar, mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri melakukan karantina dan kewajiban PCR dengan biaya ditanggung pemerintah. Hal itu sesuai dengan SK ketua Satgas Covid Nomor 11 tahun 2021 tentang pintu masuk atau entry poin tempat karantina dan kewajiban RT-PCR bagi WNI pelaku perjalanan internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.