- WNI wajib menunjukkan kartu atau sertifikat baik fisik maupun digital telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia.
- Serta dalam hal WNI belum mendapatkan vaksin diluar negeri maka akan divaksinasi ditempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.
- WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat baik fisik maupun digital telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia.
- WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan domestik maupun internasional diwajibkan untuk vaksinasi melalui skema program gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Ganip mengatakan wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 dikecualikan kepada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi atau kenegaraan setingkat menteri keatas dan WNA yang masuk ke indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement (TCA) sesuai dengan prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan prokes tetap
"Berlaku efektif mulai tanggal 6 Juli 2021 sampai waktu yang belum ditentukan," pungkasnya. (TIA)