IDXChannel - Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Covid-19 sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Ganip Warsito menerbitkan addendum Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 terkait protokol kesehatan pelaku perjalanan Internasional atau luar negeri.
Sebagaimana diketahui saat ini terjadi peningkatan kasus persebaran Covid-19 dan muncul varian baru dari virus tersebut di berbagai negara belahan dunia termasuk Indonesia.
"Sehingga perlu ada respon dari pemerintah untuk menambah ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk wilayah Indonesia untuk memproteksi WNI dari imported case. Maka perlu ditetapkan addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021," kata Ganip saat jumpa pers secara virtual, Minggu (4/7/2021) malam.
Ganip menyebut adapun maksud dari SE tersebut untuk menerapkan protokol kesehatan lebih ketat bagi pelaku perjalanan Internasional.
"Bertujuan melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah peningkatan penularan Covid-19. Termasuk varian baru yang bermutasi menjadi varian alpha, beta, delta, dan gama serta potensi perkembangan virus Sars-Cov2 varian baru lainnya.