sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Diperbarui, Cek Ketentuannya

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
05/07/2021 07:01 WIB
Pada saat kedatangan, pelaku perjalanan international wajib tes ulang RT-PCR dan menjalani karantina 8x24 jam.
Pada saat kedatangan, pelaku perjalanan international wajib tes ulang RT-PCR dan menjalani karantina 8x24 jam. (Foto: MNC Media)
Pada saat kedatangan, pelaku perjalanan international wajib tes ulang RT-PCR dan menjalani karantina 8x24 jam. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Covid-19 sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Ganip Warsito menerbitkan addendum Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 terkait protokol kesehatan pelaku perjalanan Internasional atau luar negeri.

Sebagaimana diketahui saat ini terjadi peningkatan kasus persebaran Covid-19 dan muncul varian baru dari virus tersebut di berbagai negara belahan dunia termasuk Indonesia. 

"Sehingga perlu ada respon dari pemerintah untuk menambah ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk wilayah Indonesia untuk memproteksi WNI dari imported case. Maka perlu ditetapkan addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021," kata Ganip saat jumpa pers secara virtual, Minggu (4/7/2021) malam. 

Ganip menyebut adapun maksud dari SE tersebut untuk menerapkan protokol kesehatan lebih ketat bagi pelaku perjalanan Internasional. 

"Bertujuan melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah peningkatan penularan Covid-19. Termasuk varian baru yang bermutasi menjadi varian alpha, beta, delta, dan gama serta potensi perkembangan virus Sars-Cov2 varian baru lainnya. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement