sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Proyek PLTS Terapung KRAS Terganjal Izin Pemanfaatan Lahan dari KemenPUPR

Economics editor Suparjo Ramalan
22/11/2023 19:45 WIB
Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) milik PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) di Waduk Krenceng, Banten, terganjal aturan perihal pemanfaatan lahan.
Proyek PLTS Terapung KRAS Terganjal Izin Pemanfaatan Lahan dari KemenPUPR. (Foto MNC Media)
Proyek PLTS Terapung KRAS Terganjal Izin Pemanfaatan Lahan dari KemenPUPR. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) milik PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) di Waduk Krenceng, Banten, terganjal aturan perihal pemanfaatan lahan. Padahal, perusahaan sudah bermitra dengan investor asing untuk menggarap proyek pembangkit listrik itu.

Direktur Utama Krakatau Steel (KRAS) Purwono Widodo menjelaskan, dalam kajian awal yang dilakukan bersama mitra perusahaan ditemukan bahwa ada aturan yang mengatur maksimal luasan area yang dapat dijadikan sebagai lokasi PLTS. 

Dalam konteks Waduk Krenceng yang dijadikan lokasi PLTS terapung milik emiten bersandi saham KRAS itu justru tersendat aturan. Kendati begitu, Purwono enggan merinci lebih jauh perkara yang dimaksudkan.

“Dalam studi awalnya kita sudah melakukan dan kerja sama dengan partner internasional, kemudian dalam studi awal tersebut ditemukan bahwa untuk luasannya ini masih terganjal dengan aturan, yang memberikan maksimal area yang bisa digunakan pada luasan tertentu,” ujar Purwono saat Public Expose 2023, Rabu (22/11/2023). 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement