sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Proyek Tol Cisumdawu Terhambat Gara-gara Perizinan Lahan

Economics editor Taufik Fajar
24/03/2021 14:47 WIB
Masalah perizinan lahan menjadi kendala pembangunan jalan tol Cisumdawu, hingga membuat Kemenko Manves perlu mengumpulkan kementerian dan lembaga.
Proyek Tol Cisumdawu Terhambat Gara-gara Perizinan Lahan. (Foto: MNC Media)
Proyek Tol Cisumdawu Terhambat Gara-gara Perizinan Lahan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Guna mengatasi kendala dalam penyelesaian pengadaan lahan tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu), Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menggelar rapat koordinasi (Rakor) lintas kementerian/lembaga.

Asisten Deputi (Asdep) Kerja Sama Investasi Pemerintah dan Badan Usaha Kemenko Marves, Hari Kusmardianto, mengatakan bahwa ketersediaan lahan adalah modal dasar untuk suksesnya pembangunan infrastruktur. Tol Cisumdawu adalah salah satu infratruktur yang sangat penting untuk menggerakkan ekonomi disekitarnya.

"Bagi sebagian masyarakat, tanah menjadi bagian penting dalam kehidupan, manakala diperlukan untuk kepentingan pembangunan terkadang menimbulkan reaksi penolakan dari masyarakat," ujar dia, Rabu (24/3/2021).

Kemudian, kata dia pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah pada dasarnya adalah untuk menyediakan infrastruktur bagi kepentingan umum guna memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap berbagai fasilitas umum serta untuk menggerakkan ekonomi daerah.

"Sehingga infrastruktur yang dibangun memiliki fungsi sosial sangat besar untuk kepentingan masyarakat lebih luas,” jelasnya.

Di sisi lain, untuk kecepatan penyelesaian pembangunan infrastruktur diperlukan berbagai percepatan dan penyederhanaan perizinan.

"Untuk itu terobosan dan proses penyederhanaan perizinan pengadaan lahan di jalan tol ini menjadi sangat penting, apa lagi jalan tol ini adalah proyek strategis nasional," ungkap dia.

Dia juga menjelaskan pemahaman akan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, UU No. 2 tahun 2012, peraturan pertanahan yang baru diterbitkan yakni PP 19 Tahun 2021, dan permendagri nomor 1 tahun 2016, perlu terus dipelajari dan dipahami bersama.

"Sehingga percepatan yang kita harapkan bisa dicapai dan percepatan pembangunan perekonomian melalui pembangunan jalan tol ini bisa segera dirasakan oleh masyarakat," tutur dia 

Sementara itu, Kepala Bappeda Sumedang, Tuti Ruswanti, berharap agar seluruh proses ini dapat diselesaikan dengan cepat. Kabupaten Sumedang saat ini sudah dikelilingi proyek strategis nasional, mulai dari Jatinangor hingga Jatigede. 

"Kabupaten Sumedang harus memposisikan diri dan dapat memanfaatkan peluang, tidak hanya menerima dampak minimalis saja tapi juga manfaat yang maksimal," tandas dia. (TYO)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement