sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PTBA Beberkan Dampak Adanya Iuran MIP Batu Bara Jika Resmi Diterapkan

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
08/03/2024 13:00 WIB
PT Bukit Asam Tbk (PTBA) berharap pembentukan Mitra Instansi Pengelola (MIP) batu bara akan dapat memberikan dampak baik bagi kinerja keuangan perseroan.
PTBA Beberkan Dampak Adanya Iuran MIP Batu Bara Jika Resmi Diterapkan. (Foto Atikah/MPI)
PTBA Beberkan Dampak Adanya Iuran MIP Batu Bara Jika Resmi Diterapkan. (Foto Atikah/MPI)

Kata dia, pada saat pemungutan DKB tetap dikenakan kewajiban royalti. Namun pada saat penyaluran DKB pada pemasok batu bara dalam negeri dikenakan kewajiban PPN.

"Seluruh perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) wajib membayar dana kompensasi," terangnya.

Selanjutnya, sambung Arifin, pengelola DKB menyalurkan kepada pemilik izin tersebut di atas yang melakukan kontrak/transaksi Domestic Market Obligation (DMO) setelah dikurangi kewajiban PPN, biaya operasional, dan imbal jasa (fee) serta dana cadangan.

Arifin menambahkan, batu bara coking coal dikecualikan terhadap kewajiban MIP namun tetap diwajibkan DMO sehingga masih perlu pengaturan terkait kewajiban denda dan kompensasi atas DMO tersebut.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement