IDXChannel - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di PPKM level 1, 3, dan 4 masih sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
SKB tersebut dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
“Pelaksanaan PTM terbatas pada satuan pendidikan yang berada di kabupaten kota dengan PPKM level 1, level 3, dan 4 tetap mengikuti ketentuan dalam keputusan bersama (SKB) empat Menteri yaitu level 1 dimana PTM dilakukan dengan jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas dengan maksimal durasi 6 jam,” kata Wiku dikutip dari keterangan resminya, Sabtu (5/2/2022).
“Level 3 dimana PTM dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas dengan maksimal durasi 4 jam. Level 4 dimana PTM tidak diberlakukan,” tambahnya.
Sementara itu, kata Wiku per tanggal 2 Februari lalu Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2022 terkait diskresi pelaksanaan keputusan bersama empat Menteri terkait pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi.