sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PTM di Daerah PPKM Level 1, 3, dan 4 Masih Sesuai SKB

Economics editor Binti Mufarida
05/02/2022 10:50 WIB
Level 3 dimana PTM dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas dengan maksimal durasi 4 jam.
PTM di Daerah PPKM Level 1, 3, dan 4 Masih Sesuai SKB (FOTO:MNC Media)
PTM di Daerah PPKM Level 1, 3, dan 4 Masih Sesuai SKB (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di PPKM level 1, 3, dan 4 masih sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. 

SKB tersebut dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun  2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). 

“Pelaksanaan PTM terbatas pada satuan pendidikan yang berada di kabupaten kota dengan PPKM level 1, level 3, dan 4 tetap mengikuti ketentuan dalam keputusan bersama (SKB) empat Menteri yaitu level 1 dimana PTM dilakukan dengan jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas dengan maksimal durasi 6 jam,” kata Wiku dikutip dari keterangan resminya, Sabtu (5/2/2022). 

“Level 3 dimana PTM dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas dengan maksimal durasi 4 jam. Level 4 dimana PTM tidak diberlakukan,” tambahnya. 

Sementara itu, kata Wiku per tanggal 2 Februari lalu Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2022 terkait diskresi pelaksanaan keputusan bersama empat Menteri terkait pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement