“Yaitu menetapkan pembelajaran tatap muka atau PTM terbatas dapat dilaksanakan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di kabupaten kota dengan PPKM level 2,” ungkap Wiku.
Namun, dipilihnya metode tatap muka atau jarak jauh menimbang perizinan dari orang tua atau wali masing-masing peserta didik.
“Selain itu kembali kami ingatkan bahwa pemerintah daerah harus tetap melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM terbatas baik terkait penerapan protokol kesehatan maupun penyelenggaraan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologi di satuan pendidikan tersebut,” tegas Wiku.
(SANDY)