"Capaian jangka pendek luar biasa, capaian jangka menengah panjang harus tetap dilakukan. Karena itu saya mengapresiasi juga terobosan-terobosan yang akan dilakukan" katanya.
Pemegang saham sendiri sudah melakukan restrukturisasi keuangan Holding Perkebunan Nusantara. Upaya itu dilakukan dengan meyakinkan lebih dari 50 kreditur dari dalam maupun luar negeri untuk restrukturisasi pinjaman dengan total fasilitas kredit yang setara dengan Rp41 triliun.
Berkat inisiasi yang dilakukan Kementerian BUMN, kesepakatan restrukturisasi kredit berhasil disahkan dengan ditandatanganinya Intercreditor Agreement (ICA) dengan Seluruh Anggota Kreditur Sindikasi USD dan SMBC Singapore selaku agen.
Penandatanganan perjanjian amandemen tersebut merupakan bentuk aksesi atas Perjanjian Perubahan Induk atau Master Amendment Agreement (MAA) Transformasi Keuangan PTPN Group yang sebelumnya telah ditandatangani oleh perseroan dengan para kreditur dalam negeri secara bertahap sejak 29 Januari hingga 15 Maret 2021. (NDA)