"Politik legislasi DPR RI dan Pemerintah mengutamakan kualitas daripada kuantitas Undang Undang tersebut," ucap Puan Maharani.
Ia menyebutkan pembentukan Undang Undang merupakan pekerjaan kolektif yang ditempuh melalui pembahasan bersama antara DPR RI dan Pemerintah.
Sehingga komitmen bersama antar pembentuk Undang Undang, yaitu DPR RI dan Pemerintah, dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional.
"Kami mempertimbangkan berbagai pendapat, pandangan, kondisi, situasi, kebutuhan hukum nasional; serta membuka ruang partisipasi rakyat untuk menyampaikan aspirasinya," tegas Puan Maharani.
Pembentuk Undang Undang kata Puan juga dituntut agar pembahasan Undang Undang dilakukan secara terbuka sehingga memenuhi prinsip transparansi publik.
"Sehingga Undang Undang yang dihasilkan akan memiliki keselarasan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, memiliki landasan sosiologis yang kuat, dan mengutamakan kepentingan nasional. Hal ini menjadi komitmen DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasinya," tutup Puan Maharani.
Setelahnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akan menyampaikan keterangan pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 Beserta Nota Keuangannya.
(FRI)