Sebelumnya Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) telah menyerahkan RDTR yang sudah Selesai kedapa Kepala OIKN.
RDTR tersebut nantinya akan membagi wilayah IKN, seperti kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP), IKN Barat, IKN Selatan, IKN Timur 1 dan 2, dan IKN Utara.
Pada WP (wilayah perencanaan) KIPP, bakal di isi oleh bangunan gedung untuk pusatt Pemerintahan, seperti istana negara, kantor kementerian dan lembaga, selain itu bakal dibangun kantor pertanahan dan kemanaan, perumahan dan permukiman.
Selanjutnya WP IKN Barat rencana bakal dibangun menjadi pusat ekonomi bisnis dan keuangan, Pariwisata alam, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan tinggi, serta kantor pertahanan dan keamanan. WP IKN Selatan akan dibangun menjadi pusat energi baru terbarukan (EBT), pusat permukiman pedesaan, kantor pertahanan dan keamanan.
Sedangkan WP IKN Timur 1 akan dibangun sebagai pusat hiburan dan sport center, pariwisata, perdagangan dan jasa, pelayanan pendidikan tinggi, pos keamanan dan pertahanan. WP IKN Timur 2 juga sama dengan WP IKN Timur satu, yang berbeda tidak dibangun pusat hiburan, tetapi menjadi pusat riset dan inovasi.