sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pulihkan Ekonomi, Luhut Izinkan 19 Negara Ini Masuk Bali dan Kepulauan Riau

Economics editor Azhfar Muhammad
14/10/2021 08:51 WIB
Presiden RI Jokowi memberikan izin kepada 19 negara untuk bisa melakukan perjalanan menuju Bali dan Kepulauan Riau.
Pulihkan Ekonomi, Luhut Izinkan 19 Negara Ini Masuk Bali dan Kepulauan Riau
Pulihkan Ekonomi, Luhut Izinkan 19 Negara Ini Masuk Bali dan Kepulauan Riau

Luhut  menambahkan bahwa semua jenis pelaku perjalanan dari 19 negara tersebut dapat masuk ke Bali dan Kepri selama mengikuti persyaratan sebelum dan saat kedatangan, seperti melampirkan bukti  sudah melakukan vaksinasi 2 kali dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang dibuat dalam Bahasa Inggris serta memiliki hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3×24 jam.

Sementara itu, semua negara lainnya (termasuk yang di luar daftar 19 negara di atas) tetap dapat masuk ke Indonesia, bila melalui pintu masuk perjalanan internasional Jakarta atau Manado, dengan catatan mengikuti ketentuan karantina dan testing yang sudah ditetapkan.

“Lama karantina ini selama 5 hari dan itu tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri, tetapi juga di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum,” terang Menko Luhut.

Terakhir, Menko Luhut kemudian berpesan pada Kemenkes, Kemlu, Kemenhub, Kemanparekraf, BPNB, Gubernur, Pangdam, dan Kapolda Bali  untuk berkoordinasi dan menyelesaikan segara persiapan teknis kedatangan perjalanan internasional ke Bali.

Selanjutnya, akan segera diterbitkan pula Surat Edaran (SE) oleh BNPB yang mengatur lebih detil tentang regulasi perjalanan internasional tersebut. (NDA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement