Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Eka Pribawa mengatakan, dia didampingi 2 pegawainya sudah dimintai keterangan polisi soal kabar adanya praktik Pungli di kawasan Jaletreng.
"Keterkaitannya tentang Pungli yang di Jaletreng," tuturnya.
Menurut Eka, destinasi wisata Jaletreng merupakan aset milik Pemkot Tangsel. Sedangkan Dinas PU kewenangannya hanya terbatas pada pengelolaan dalam pengendalian banjir.
"Terkait Pungli parkir, pungli toko (lapak) dan sebagainya itu bukan menjadi tanggung jawab dari Dinas PU. Pokoknya itu bukan tanggung jawab PU," terangnya.
(IND)