IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menyoroti daya pungut pajak daerah atau local taxing power yang masih perlu dioptimalkan. Pasalnya, pendapatan dari pajak dapat mendongkrak pendapatan daerah.
"Untuk local taxing power, pendapatan daerah perlu untuk ditingkatkan. Salah satu bentuknya lewat digitalisasi, tapi sebetulnya ada masalah fundamental dalam local taxing power yang kita coba atasi melalui UU HKPD," ujar Sri dalam Rakornas P2DD "Sinergi Nasional Akselerasi Digitalisasi Daerah untuk Indonesia Maju" di Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Hal tersebut, terkait bagaimana masyarakat dapat terus mengakses pelayanan dasar wajib dan bisa menciptakan kemudahan berusaha yang kemudian menjadi basis perpajakan daerah dan retribusi daerah.
"Kita melihat pajak dan retribusi daerah collection rate-nya baru 60%. Ini artinya, administrasi perpajakan yang modern dan efisien di level daerah akan membantu meningkatkan rasio pemungutan pajak di daerah tanpa meningkatkan beban dengan menaikkan rate," tambah Sri.
Jadi, sebut dia, perbaikan administrasi mampu mengumpulkan pajak dan retribusi daerah tanpa meningkatkan beban kepada dunia usaha di daerah masing-masing.
"Kita telah menerbitkan PP nomor 35 tahun 2023 mengenai ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah yang merupakan turunan dari UU HKPD," sambung Sri.