Dia menjelaskan bahwa hal itu masuk ke dalam ranahnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam menentukan biaya tarifnya.
"Untuk antarbarang ada aturan UU tersendiri yang menjadi ranahnya Kominfo, bukan ranah Kementerian Perhubungan ntuk masalah pengantaran barang," katanya.
(NDA)