IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut bahwa penggunaan bahan bakar hidrogen masih minim dimanfaatkan di industri Tanah Air. Padahal, sumber energi alternatif tersebut memiliki banyak nilai plus dibanding bahan bakar lainnya.
Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kemenperin, Reni Yanita, mengatakan bahan bakar hidrogen dapat memitigasi ancaman krisis energi yang belakangan menjadi perhatian banyak negara di dunia, termasuk Indonesia.
Hidrogen dapat menggantikan pasokan bahan bakar fosil, di mana penggunaannya dinilai lebih ramah lingkungan karena bebas emisi karbon sehingga bisa menjadi solusi alternatif dari kondisi energi saat ini.
Namun, teknologi produksi hidrogen rendah karbon masih tergolong baru dan membutuhkan biaya tinggi sehingga penggunaannya baru terbatas pada sektor industri tertentu saja.
"Pemanfaatan hidrogen di Indonesia saat ini masih didominasi oleh sektor industri pupuk, petrokimia, dan kilang. Sebagian besar hidrogen yang digunakan di sektor industri bersumber dari gas bumi," ujarnya pada Kamis (15/8/2024).
Untuk mendukung pengembangan hidrogen rendah karbon dan sebagai upaya pemenuhan komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi GRK, pemerintah segera mengambil langkah-langkah strategis untuk memaksimalkan potensi sumber daya tersebut.
“Saat ini, telah terdapat industri hidrogen di dalam negeri dan sudah berada dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tepat untuk komoditas tersebut, yaitu pada KBLI 20112 – lndustri Kimia Dasar Anorganik Gas lndustri. Adapun, perizinan berusaha KBLI 20112 masuk ke dalam binaan Kementerian Perindustrian," ujar Reni.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengklasifikasikan Perizinan Berusaha KBLI 20112 berdasarkan tingkat risiko.
Persyaratan untuk memenuhi Perizinan Berusaha telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian.
"Adapun hidrogen rendah karbon memiliki komposisi yang sama dengan hidrogen biasa. Untuk itu, Kementerian Perindustrian mendorong agar hidrogen tetap diklasifikasikan ke dalam KBLI 20112 dalam rangka mendukung kemudahan investasi dan memberikan kemudahan berusaha untuk pelaku industri sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko," kata dia.