IDXChannel - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) siap melakukan kontrak pekerjaan penanganan jalan daerah senilai Rp7,2 triliun. Hal tersebut merupakan pelaksanaan dari Inpres No. 3 Tahun 2023 Tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Hedy Rahadian menjelaskan kontrak tersebut merupakan penanganan jalan daerah tahap IB. Saat ini revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)-nya telah selesai dan akan segera dilanjutkan dengan proses kontrak dan pelaksanaan pekerjaannya
“Pelaksanaan Inpres Jalan Daerah ini merupakan kesempatan bagi kita bahagiakan orang-orang yang tidak bisa menggunakan jalan tol, tidak mampu menggunakan jalan tol, karena yang dikerjakan adalah jalan yang betul dirasakan secara langsung manfaatnya, di daerah pertanian, perdesaan,” ujar Hedy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/8/2023).
Hedy meminta Inpres Jalan Daerah tersebut dilaksanakan dengan serius dan sebaik mungkin oleh Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN/BPJN), karena hasil pekerjaan Inpres Jalan Daerah adalah simbol mutu dan kualitas untuk stakeholders yang lebih luas.
"Kalau kita berikan contoh bikin jalan yang jelek, maka nanti kabupaten-kabupaten akan mengikuti, karena kita mencontohkan yang jelek. Pastikan mutu yang baik dengan standar teknis yang kita miliki,” sambungnya.