sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pupuk Subsidi Dipastikan Cukup, Kementan Minta Petani segera Menanam

Economics editor Suparjo Ramalan
12/01/2024 18:30 WIB
Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan ketersediaan pupuk di musim tanam pertama cukup.
Pupuk Subsidi Dipastikan Cukup, Kementan Minta Petani segera Menanam. Foto: MNC Media.
Pupuk Subsidi Dipastikan Cukup, Kementan Minta Petani segera Menanam. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan ketersediaan pupuk di musim tanam pertama cukup. Petani diminta fokus bertanam tanpa khawatir tidak mendapatkan pupuk bersubsidi. 

Hal ini yang disampaikan Kepala Biro Humas dan Informasi Publik, Kementan, Kuntoro Boga Andri dalam menanggapi kegelisahan petani di sejumlah daerah yang mengalami pengurangan alokasi pupuk bersubsidi pada 2023 lalu.

Kuntoro meyakinkan petani agar tidak khawatir terkait pupuk dan aktif mengimbau petani untuk mempercepat penanaman, terutama di wilayah-wilayah Indonesia yang sudah memasuki musim hujan.

"Ketersediaan pupuk sangat dibutuhkan. Pupuk harus mudah didapatkan, itu perintah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman," ujarnya, Jumat (12/1/2024).

Mentan Amran bahkan menyebutkan Presiden Joko Widodo telah memerintahkan penambahan alokasi pupuk subsidi pada 2024.

"Arahan Bapak Presiden Joko Widodo, agar pupuk bersubsidi dapat dipenuhi sesuai kebutuhan petani. Kami pastikan, Kementan sedang memproses surat ke Menteri Keuangan setelah mendapatkan arahan Bapak Menteri. Dan anggaran pupuk subsidi pasti ditambah, seperti berkali-kali ditegaskan Menteri Pertanian," jelas Kuntoro.

Beberapa waktu yang lalu di Konawe Utara, Sultra, Mentan Andi Amran menegaskan pemerintah pada masa tanam satu memastikan stok pupuk subsidi cukup dan alokasinya sesuai Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 744/KPTS/SR. 320/M/12/2023 Tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian TA 2024.

Dijelaskan Mentan, pada tahun ini anggaran pupuk bersubsidi sebesar Rp26,68 triliun dan hanya bisa mendapatkan 4,8 juta ton pupuk bersubsidi. Padahal, kebutuhan setahun 10,7 juta untuk dua jenis pupuk, urea dan NPK.

"Dengan terjadinya kenaikan harga produksi bahan dasar pupuk, kami tidak dapat menaikkan HET. Oleh karena itu, volume produksi disesuaikan untuk menjaga keseimbangan," ungkap Mentan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement